Sabtu, 09 April 2011

Seorang Suami Sebarkan Video Mesum Dengan Istrinya

Kediri - Ulah Nur Arifin, warga Jl Raden Saleh, Desa Medaeng, Kecamatan Waru, Sidoarjo ini sungguh keterlaluan. Hanya gara-gara takut diceraikan istrinya, pria yang bekerja sebagai buruh di PT Gudang Garam ini tega menyebarkan video adegan intim pribadinya.

Kini pria berusia 36 tahun itu harus berurusan dengan aparat kepolisian di Mapolsek Gampengrejo, Kabupaten Kediri.

Nur, sendiri ditangkap polisi pada Sabtu (6/3/2010), setelah AWW, wanita berusia 33 tahun yang menjadi istrinya melapor ke Mapolsek Gampengrejo. Dari proses pengungkapan itu, petugas mengamankan 18 keping VCD berisikan adegan intim antara tersangka dan istrinya, serta sebuah handphone yang dijadikan alat perekam.

Untuk 18 keping VCD yang diamankan, sebelumnya telah diedarkan ke sejumlah tetangga saksi di Dusun Besuk, Desa Toyoresmi, Kecamatan Ngasem. Dari 18 keping tersebut terbagi dalam 2 judul berbeda, masing-masing, 'Bojoku Besuk Gampengrejo Kdr' dan 'Anak'e Suharsono dan Sukarmi'.

"Jadi kasus ini bermula dari keresahan masyarakat di Dusun Besuk, Desa Toyoresmi, Kecamatan Ngasem, atas beredarnya VCD porno yang diperankan salah seorang warga. Dari sana mereka melapor ke perangkat desa dan ke kami, hingga kami lakukan penyelidikan sampai akhirnya berhasil mengamankan tersangka," jelas Kapolsek Gampengrejo, AKP Mahyudi, dalam gelar perkara di Mapolsek, Senin (8/3/2010).

Dari proses pemeriksaan terungkap, adegan tersebut direkam pada awal Januari 2010 di kediaman tersangka di Waru, Sidoarjo. Tersangka diakui tega mengedarkan adegan intim tersebut dengan dalih ancaman agar sang istri tidak melanjutkan proses perceraian yang tengah diajukan ke Pengadilan Agama Kabupaten Kediri.

"Hubungan keluarga antara tersangka dan korban memang tidak harmonis dan sedang dalam proses perceraian. Nah VCD ini dijadikan senjata untuk mengancam agar sang istri tidak melanjutkan perceraian," tegas Mahyudi.

Terpisah tersangka Nur, membantah semua pernyataan kepolisian. Dia tega merekam dan mengedarkan adegan intimnya dengan sang istri, hanya untuk memberikan pelajaran kepada mertuanya yang dianggap terlalu ikut campur dalam urusan rumah tangganya.

"Semua urusan dicampuri. Saya kan sudah berkeluarga, anak saya juga sudah 2, kan tidak semestinya seperti itu," ujar Nur, dengan wajah ditutupi kaos.

Alasan lain merekam dan mengedarkan video adegan intim, diakui juga karena perasaan cemburu, karena sang istri ditengarai tengah berselingkuh dengan orang lain. "Pernah malam-malam saya mendapati ada SMS di HP istri saya, itu dari seorang cowok yang isinya menanyakan apakah istri saya sudah tidur," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, Nur terancam mendapatkan hukuman maksimal 5 tahun penjara. Dia dianggap melanggar Pasal 282 KUHP tentang melakukan tindak pidana mengedarkan dan mempertontonkan tindakan cabul.


Sumber :http://surabaya.detik.com/read/2010/03/08/134420/1313593/475/takut-dicerai-buruh-gg-sebarkan-video-adegan-intim-pribadi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar